Berikut adalah hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat ke kami, dan berikut jawabannya
- Apakah wajib mendaftar secara online?
Jawab : Ya, Untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor wajib mendaftar antrian secara online
- Bagaimana jika paspor saya hilang?
Jawab : Untuk pengurusan paspor yang hilang, silahkan datang ke kantor dengan membawa berkas pengurusan paspor hilang (KTP, KK,
Akte Lahir/ Ijazah/ Buku Nikah, dan Surat kehilangan dari Kepolisian)
- Apakah kedua orang tua wajib mendampingi anak ketika permohonan paspor?
Jawab : Ya. Kedua orang tua wajin mendampingi anaknya ketika melakukan permohonan paspor, namun jika salah satu berhalangan
wajib melampirkan surat kuasa kepada salah satunya untuk mendampingi anaknya.